Kronologi 15 Orang Cacat Wajah Permanen gegara Facelift Ilegal Eks Finalis Puteri Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Kasus praktik klinik kecantikan ilegal yang dilakukan mantan finalis Puteri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri alias JRF, terungkap setelah adanya laporan korban yang mengalami dampak serius. Dalam kasus ini, sedikitnya 15 orang dilaporkan mengalami cacat wajah permanen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan korban berinisial NS yang menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025.
“Bukan mendapatkan hasil perawatan yang baik, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah serta kepala usai tindakan dilakukan,” kata Kombes Ade, Rabu (29/4/2026).
Dari laporan tersebut, penyidik kemudian mendalami dugaan praktik medis ilegal yang dilakukan tersangka. Hasilnya, ditemukan bahwa tindakan yang dilakukan tidak sesuai standar dan justru memicu komplikasi serius pada sejumlah pasien.
Ngeri! 15 Korban Facelift Ilegal Eks Finalis Puteri Indonesia Cacat Permanen
“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” ucap Ade.
Seiring penyelidikan, jumlah korban bertambah. Polisi menemukan total 15 orang mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain akibat tindakan tersebut. Bahkan, salah satu korban dilaporkan mengalami kegagalan operasi bibir hingga dua kali yang berujung cacat permanen serta trauma psikis.
“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” kata Kombes Ade.
Diketahui, tersangka telah menjalankan praktik kecantikan sejak 2019 hingga 2025 dengan menawarkan berbagai layanan estetika berbayar. “Untuk salah satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp16 juta,” kata Ade.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan. Polda Riau juga menegaskan akan menindak tegas praktik ilegal yang membahayakan keselamatan.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan memastikan legalitas tenaga medis maupun klinik sebelum menjalani tindakan kesehatan dan kecantikan," katanya.
Editor: Reza Fajri