Kronologi 9 WNI Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Jadi Scammer dan Admin Judol
JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memulangkan 9 pekerja migran Indonesia (PMI) ke tanah air pada Jumat (26/12/2025) malam. Pemulangan dilakukan lantaran 9 PMI itu merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni mengatakan langkah ini dilakukan setelah Desk Tenaga Kerja Bareskrim Polri menerima aduan masyarakat perihal TPPO pada 8 Desember 2025. Laporan itu berisi informasi WNI yang dipekerjakan sebagai admin judi online atau scammer di sosial media di Kamboja. Para korban juga membuat video yang memohon bisa dipulangkan ke tanah air.
"Selanjutnya pada tanggal 15 Desember, tim penyelidik setelah berkoordinasi dengan Direktorat TPPO, Divisi Hubungan Internasional Polri, kemudian Kemlu, berangkat ke Kamboja untuk berkoordinasi dengan KBRI melakukan penyelidikan dan memberikan upaya pertama, yaitu pertolongan kepada para korban," kata Irhamni saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025).
Selain itu, kata dia, pihaknya juga berkoordinasi dengan otoritas Imigrasi Kamboja untuk dapat memulangkan para korban ke tanah air. Dari hasil koordinasi dan penyelidikan, ditemukan 9 korban PMI yang menjadi korban TPPO di Kamboja.
"Di antaranya 3 orang perempuan dan 6 orang laki-laki yang berasal dari wilayah Jawa Barat, Jakarta, Sumatra Utara, dan Sulawesi Utara. Pada saat kami temukan, kesembilan orang tersebut telah berhasil lari dan menyelamatkan diri dari lokasi-lokasi mereka bekerja," ungkap Irhamni.
Dia berkata, para korban melarikan diri dari tempat kerja lantaran kerap mendapat kekerasan fisik maupun psikis di tempat mereka bekerja. Alhasil, kata dia, para korban saling bertemu saat melaporkan diri di KBRI Kamboja pada akhir November 2025.