JAKARTA, iNews.id - Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani yang lebih familiar dikenal Melani Mecimapro resmi ditetapkan sebagai tersangka gegara dugaan penggelapan dana konser TWICE. Seperti apa kronologinya?
Kabar Melani Mecimapro menjadi tersangka diungkap tim kuasa hukum PT Media Inspirasi Bangsa (MIB). Dalam pernyataan tertulisnya yang diterima iNews.id, terungkap kalau Melani kini sudah ditahan.
Citra Satelit Ungkap Militer AS Makin Dekat ke Perbatasan Venezuela, Berikut 4 Faktanya
Lantas, seperti apa kronologi lengkap Melani Mecimapro ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan gegara perkara dugaan penggelapan dana konser TWICE? Simak berita lengkapnya.
Kronologi Lengkap Melani Mecimapro Ditetapkan sebagai Tersangka Penggelapan Dana Konser TWICE
Menurut kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, perkara ini bermula dari kerja sama konser musik K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023. Melani selaku Direktur PT Melani Citra Permata yang lebih dikenal dengan Mecimapro dilaporkan dengan dugaan melakukan penipuan serta penggelapan dana yang diberikan oleh PT MIB.
BTS Umumkan World Tour 2026, 65 Konser Sepanjang Tahun!
Aldi menerangkan, pihak pelapor dalam hal ini PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan, namun tidak pernah mendapatkan respons positif.
Pihak pelapor kemudian mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan. Namun, upaya yang telah dilakukan PT MIB tidak mendapat respons baik dari terlapor.
Raisa Sibuk Banget usai Gugat Cerai Hamish Daud, Terbaru Konser di Malaysia!
"Atas perbuatan ini, pihak pelapor mengalami kerugian finansial puluhan miliar rupiah," ungkap Aldi dalam laporan tertulisnya, Kamis (30/10/2025).
Kemudian, setelah upaya komunikasi dan somasi tidak membuahkan hasil, pada 10 Januari 2025, PT MIB secara resmi melaporkan kejadian tersebut dan yang bersangkutan kepada pihak berwajib melalui laporan polisi nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ramai Penukaran Tiket Konser SEVENTEEN, Mecimapro: Semua Sudah Ditangani dengan Baik
"Melani diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP," ujar Aldi.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, pada September 2025 aparat penegak hukum menetapkan Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka, dan telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari penyidik dalam menangani perkara ini," kata Aldi.
Di kesempatan itu, Aldi berharap proses hukum yang menyangkut kliennya dapat terus berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku secara profesional dan transparan, demi menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi PT MIB sebagai pihak yang dirugikan.
"Kami mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan opini yang menyesatkan di ruang publik," ujar Aldi.
"Perkara ini akan terus dikawal secara aktif dan akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian demi memastikan hak-hak hukum PT MIB tetap terlindungi," tambahnya.
Editor: Muhammad Sukardi
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku