Kronologi Lengkap Kasus Advokat Alvin Lim hingga Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kronologi lengkap penetapan advokat Alvim Lim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah. Pengungkapan kasus ini bermula dari ada delapan laporan polisi dari asosiasi jaksa soal pernyataan Alvin Lim 'kejaksaan sarang mafia.
"Jadi perlu kami jelaskan di sini kami sebagai pelaksana fungsi reserse tentunya dalam setiap proses penanganan kasus ada SOP-nya terhadap kasus sodara AL ini kita menerima laporan dari persatuan jaksa atau asosiasi jaksa sejumlah 8 LP dan dilaporkan periode bulan September," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Setelah menerima laporan di Bulan September, Adi Vivid menyebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa 28 saksi.
"Selanjutnya kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak delapan saksi ahli sebanyak 8 saksi ahli di antaranya adalah saksi ahli undang undang ITE saksi ahli pidana saksi ahli bahasa saksi ahli sosiologi saksi ahli kode Etik Advokat," ujar Adi Vivid.
Usai melaksanakan proses penyelidikan, Adi Vivid menyebut melakukan melakukan gelar untuk menaikkan ke tahap penyidikan. Dari situ dilanjutkan dengan menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka.
"Kemudian terhadap saudara AL itu kita kenakan tindak pidana ujaran kebencian, berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan dan atau pencemaran nama baik, dan atau fitnah pemberitaan bohong, mengeluarkan pemberitaan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap," papar Adi Vivid.
Adapun, pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) undang-undang nomor 13 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 14 ayat (1) dan 2 dan Pasal 15 UU nomor 1 1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311.
Lebih dalam, kata Adi Vivid, terkait dengan adanya informasi viral yang menarasikan polisi melanggar UU Advokat, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli tentang kode etik profesi advokat. "Sudah ada 4 saksi ahli yang kami lakukan pemeriksaan," ucap Adi Vivid.
"Dan dari keterangannya menyatakan bahwa saudara AL dalam kanal link yang disampaikan adalah pada saat itu adalah Quotient TV tidak ada korelasinya dengan sedang menjalankan profesi sebagai advokat yang diwajibkan memiliki itikad baik," tambah Adi Vivid.
Menurut Adi Vivid, pendapat dan pernyataan Alvin Lim pada Quotient TV adalah dalam profesi sebagai pengamat hukum. Sehingga, tidak dapat berlindung pada kode etik advokat dan UU advokat nomor 18 tahun 2003 tentang advokat ataupun putusan MK RI nomor 26 tahun 2013 terhadap pasal 16 UU 18 mengenai imunitas profesi advokat.
"Dan disampaikan juga bahwa menurut ahli, itu dilarang mencela, menghina, mengumbar kata kata kasar yang akan menimbulkan permasalahan baru yang bukan bagia dari kuasa yang dikuasakan kepadanya. Artinya di sini harus sesuai dengan kode etik advokat itu sendiri. Adapun pemeriksaan kode etik terhadap advokat itu sendiri, tidak menghalangi pemeriksaan pidana. Di sini Pasal 26 ayat 6 UU advokat," tutur Adi Vivid.
Bahkan, Adi Vivid mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Dewan Pers, terkait Quotient TV, yang hasilnya platform itu, ternyata tidak terdaftar di Dewan Pers.
"Jadi hasil dari pembicaraan tersebut, bukan merupakan produk pers. Kemudian juga terhadap penetapan tersangka yang kami lakukan sudah digugat praperadilan, oleh pihak saudara AL sebanyak dua kali. Dan hasilnya bahwa polisi sudah benar dalam melakukan penetapan tersangka. Artinya proses yang dilakukan oleh kepolisian terkait penetapan tersangka itu sudah sah, sudah digugat di praperadilan," jelas Adi Vivid.
Disisi lain, Tim kuasa hukum Alvin Lim angkat bicara terkait penetapan tersangka ini. Menurutnya, ada dugaan pelanggaran hukum dalam penetapannya.
"Menurut pihak kami ini adalah dugaan pelanggaran hukum khususnya pasal 16 UU Advokat karena Alvin Lim berbicara tentang adanya oknum jaksa yang memeras kliennya berdasarkan narasumber yang diterima," tulis keterangan tim kuasa hukum Alvin.
"Justru yang dirugikan secara materi adalah klien kami yang mobilnya disita jaksa dan uangnya pukuhan juta hilang jadi korban pemerasan, namun yang diproses polisi adalah pengacara yang membela korban masyarakat. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan asas manfaat dari keadilan. Apalagi Alvin lim berbicara dalam kapasitasnya sebagai pengacara yg sedang membela kliennya yang diperas oknum jaksa," sambungnya.
Oleh karenanya, tim kuasa hukum Alvin menilai kepolisian mesti menghentikan penyidikan perkara ini.
"Harusnya Polisi bisa menilai dan menghentikan penyidikan, karena yang dilakukan Alvin Lim tidak berbeda dengan yang dilakukan Kadiv Humas menjelaskan duduk perkara kasus yang ditangani penyidik polri. Mereka memiliki kekebakan hukum dalam menjalankan tugas, ini diatur oleh Undang-undang," tutupnya.
Editor: Faieq Hidayat