Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: KPK OTT Lagi! Tangkap 6 Orang di Kalsel
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Mentan Syahrul Yasin Limpo Menghilang, Komunikasi Terakhir di Spanyol

Selasa, 03 Oktober 2023 - 17:41:00 WIB
Kronologi Mentan Syahrul Yasin Limpo Menghilang, Komunikasi Terakhir di Spanyol
Mentan Syahrul Yasin Limpo menghilang usai dikabarkan ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi. (Foto: Dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba-tiba menghilang setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkannya sebagai tersangka. Hingga kini, keberadaannya belum diketahui.

Kronologi Mentan Syahrul Yasin Limpo menghilang berawal dari KPK yang menggeledah rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023) lalu. Saat itu, Mentan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Mentan SYL disebut mengunjungi dua negara di Eropa, yakni Roma, Italia dan Spanyol. 

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Harvick Hasnul Qolbi mengatakan, tahu kabar terakhir Syahrul saat kunjungan kerja di Spanyol. Setelah itu, dia dan jajarannya tidak lagi mengetahui jejak Mentan. Kementan sampai sekarang masih mencari tahu keberadaannya.

"Jadi sampai hari ini kita terus mencari keberadaan Pak Menteri, karena memang sampai detik ini kita belum ada kabar mengenai keberadaan Pak Menteri, sampai hari ini," ujar Wamentan Harvick di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Harvick menjelaskan, seluruh pejabat yang ikut dalam perjalanan dinas bersama Mentan telah kembali ke Tanah Air. Informasi terakhir yang dia terima, Mentan didampingi beberapa pejabat eselon I, II dan staf Kementan saat kunjungan kerja di Spanyol. 

"Kalau dari Spanyol, informasi terakhir yang kami terima itu memang berbarengan dengan beberapa pejabat eselon kami. Eselon I ada yang ikut 3 orang, juga ada eselon II yang ikut kunjungan kerja pak Menteri dan ada beberapa staf," katanya. 

Namun, Mentan dan para pejabat serta staf yang bersamanya di Spanyol berpisah usai kunjungan kerja di negara itu. "Kembali ke tanah airnya ini memang masing-masing karena mungkin tiket juga terbatas. Akhirnya terpisah,” katanya.

Harvick mengatakan, komunikasi terakhirnya dengan Mentan juga sebelum berangkat ke Spanyol. "Sebelum berangkat ya, di acara Spain itu. Kan ada dua kunjungan ya. Ada di Roma, Italia dan ada di spanyol,” tuturnya.

"Ini belum tahu kita ini posisi akhirnya. Belum, belum ada kontak sama sekali," katanya.

Harvick mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah mengetahui Mentan Syahrul Yasin Limpo hilang usai rumah dinasnya digeledah KPK. Jajaran Sekretariat Negara (Setneg) dan Sekretariat Kabinet (Seskab) juga mengetahui hal tersebut.

"Oh, sudah, sudah, sudah tahu kalau Pak Presiden, terus juga kawan-kawan di Setneg dan Seskab juga sudah tahu," kata Harvick.

Wamentan pun menjawab soal indikasi Mentan kabur dari kasus hukum yang menyeret namanya. "Wah, Insyaallah sih enggak ya. Mudah-mudahan Kita doakan bersama-sama agar bisa selesai. Insyaallah," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK menggeledah rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/9/2023) lalu. 

KPK mengamankan uang senilai Rp30 miliar dalam penggeledahan rumah dinas SYL. Selain uang, lembaga antirasuah juga mengamankan 12 unit senjata api yang kemudian diserahkan ke polisi.

KPK juga menggeledah Kantor Kementan, yakni ruangan Mentan SYL dan ruangan sekretaris jenderal, Jumat (29/9/2023). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik menemukan beberapa dokumen yang diduga bakal dimusnahkan. Dokumen-dokumen itu diduga terkait kasus korupsi yang ditangani KPK.

"Tim penyidik mendapati ada dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan. Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali, Sabtu (30/9/2023).

Atas temuan tersebut, Ali mengingatkan kepada pihak-pihak di internal Kementan untuk tidak melakukan tindakan yang menghalangi proses penyidikan KPK. Tindakan itu dapat dikenai pidana.

"Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," tuturnya.

Dia juga meminta pihak-pihak yang bersangkutan untuk kooperatif mengikuti prosedur lembaga antirasuah.

"Sikap kooperatif dari para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi maupun sebagai tersangka untuk mendukung proses penyidikan perkara ini diperlukan," ucapnya.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut