Kronologi OTT Bupati Kudus Muhammad Tamzil, Bermula dari Aksi Ajudan Bupati
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka suap kasus dugaan jual-beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus. Penetapan tersebut usai lembaga antirasuah memeriksa intensif sang bupati.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, penetapan tersangka sudah berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, yakni setelah gelar perkara dilakukan tim KPK.
"KPK menetapkan tiga tersangka. Sebagai penerima yaitu MTZ (Muhammad Tamzil), bupati Kudus; kemudian ATO, (staf khusus bupati). Lalu, sebagai pemberi adalah AHS (pelaksana tugas sekretaris dinas)," katanya saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu (27/7/2019).
Basaria pun menjelaskan kronologi OTT sang bupati beserta delapan orang lainnya yang terjaring OTT. Delapan orang itu adalah Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto (ATO), Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (AHS), Staf DPPKAD Kabupaten Kudus Subkhan (SB), ajudan Bupati Kabupaten Kudus Uka Wisnu Sejati (UWS), ajudan Bupati Norman (NOM), calon Kepala DPPKAD Catur Widianto (CW).
Dia menuturkan, OTT KPK bermula dari aksi ajudan bupati. Pada Jumat, 26 Juli 2019 sekitar pukul 09.30 WIB, Tim KPK melihat Norman berjalan dari ruang kerja Muhammad Tamzil menuju ke rumah dinas Agus Soeranto dengan membawa sebuah tas selempang. "Tim menduga bahwa tas tersebut berisi uang," ujar Basaria.
Tidak berselang lama, dia menambahkan, Tim KPK mengamankan Norman dan Wisnu Sejati di Pendopo Kabupaten Kudus, tepatnya pada pukul 09.36 WIB. Tim KPK kemudian membawa keduanya ke ruang kerja Agus Soeranto di Pendopo.
"Bersamaan itu pula Tim mengamankan Agus Soeranto di rumah dinasnya yang berdekatan dengan ruang kerjanya di Pendopo sekitar pukul 10.10 WIB dan menemukan uang sejumlah Rp 170 juta," tutur Basaria.
Sekitar pukul 10.15 WIB, dia menuturkan, Tim mengamankan Muhammad Tamzil di ruang kerja Bupati. Tim juga menangkap Catur Widianto dan Subkhan secara terpisah pada pukul 12.00 WIB. Tim kemudian bergerak menangkap Akhmad Sofyan di rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB.
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap 7 orang yang diamankan di Polda Jawa Tengah dan Polres Kudus, Tim kemudian membawa 7 orang tersebut ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada 27 Juli 2019 pagi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Basaria.
Editor: Djibril Muhammad