Kronologi OTT Hakim PN Balikpapan, Transaksi Haram di Area Parkir
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (4/5/2019). Dari operasi senyap itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang yang dimasukkan dalam kantong kresek hitam.
Sebelumnya, KPK mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyerahan duit haram kepada salah satu hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
"Sekitar pukul 17.00 WITA Jumat, 3 Mei 2019 di halaman parkir depan PN Balikpapan, RIS (Rosa Isabela) terlihat berjalan ke arah mobil KYT (Layar) yang diparkir di depan PN Balikpapan membawa sebuah kantong kresek plastik hitam (dua lapis) berisikan uang Rp100 juta," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di kantornya, Sabtu (4/5/2019).
Laode menjelaskan, Rosa Isabela sampai di mobil berwarna silver milik Kayat dan ingin meletakkan uang tersebut di dalam mobil. Namun, mobil tersebut dalam keadaan terkunci. Rosa adalah staf Jhonson Siburian.
Rosa kemudian menghubungi Kayat agar membuka mobilnya yang terkunci. Kayat diduga membuka mobilnya dari kejauhan menggunakan remote control.
"Setelah mobil terbuka, JHS (Jhonson Siburian) mendatangi RIS (Rosa Isabela) dan meletakkan uang dalam plastik kresek tersebut di kursi mobll silver dan kemudian satu lapis kresek hitam lainnya digunakan untuk membawa botol minuman bekas sambil berjalan menjauhi mobil tersebut," tuturnya.
KPK menduga plastik kresek tersebut digunakan sebagai kamuflase dan seolah-olah tetap terlihat membawa kantong kresek hitam. Padahal, uang dalam kantong kresek hitam lainnya telah diletakkan di dalam mobil Kayat.
Tidak berapa lama berselang, setelah Rosa dan Jhonson pergi dari mobil silver itu, tim KPK mengamankan Kayat dengan batang bukti berupa uang ratusan juta dalam pecahan Rp100 ribu.
"Tim segera mengamankan KYT (Kayat) dan barang bukti uang Rp99 juta di dalam tas kresek hitam yang ada di mobil tersebut serta uang Rp28,5 juta yang ada di tas KYT. Tim lain juga mengamankan JHS dan RIS yang masih berada di lingkungan PN Balikpapan," jelasnya.
Uang Suap Disunat
Laode menjelaskan, usai OTT, tim KPK langsung membawa Kayat, Jhonson dan Rosa ke Kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Dia menyebut uang yang diduga untuk suap itu berkurang Rp1 juta dari jumlah awal Rp100 juta, sehingga hanya Rp99 juta.
"Diduga digunakan oleh pihak tertentu untuk makan-makan," ujarnya.
KPK menduga penyerahan uang itu sebagai imbalan Kayat yang telah memvonis bebas Sudarman dari jerat hukum pidana pemalsuan surat. "KPK menduga penyerahan uang tersebut untuk membebaskan terdakwa dari perkara pidana dengan dakwaan penipuan yang di sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan," jelasnya.
Beberapa saat kemudian, Jhonson dibawa ke kantornya di daerah Jalan Syarifudin Voes dan mengamankan uang Rp100 juta dalam bentuk pecahan Rp100 ribu. "Diduga uang Ini merupakan bagian uang yang diberikan SDM (Sudarman, swasta) untuk mengurus perkara pidana di PN Balikpapan," ucapnya.
Tim KPK pada pukul 19.00 WITA mengamankan Sudarman di kediamannya di daerah Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan. Kemudian, pukul 21.00 WITA, KPK juga mengamankan Fahrul selaku panitera muda di PN Balikpapan. Fahrul diamankan di rumahnya di daerah Jalan MT Haryono.
Sekitar pukul 09.00 WIB Sabtu (4/5/2019) pagi, KPK memboyong kelimanya ke gedung KPK guna menjalani pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut.
Atas dugaan itu KPK menetapkan tiga tersangka. Diduga menerima suap Hakim di PN Balikpapan, Kayat. Sedangkan, diduga memberikan suap Sudarman dari swasta dan Jhonson Siburian yang berprofesi pengacara.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Kayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Adapun sebagai pihak yang diduga pemberi Sudarman dan Jhonson disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Djibril Muhammad