Kronologi Penangkapan Direktur Angkasa Pura II Andra Agussalam oleh KPK
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo. Salah satu tersangka itu, Taswin Nur (TSW), ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Kronologi OTT itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut akan ada penyerahan uang dari dari Taswin selaku staf PT INTI (Industri Telekomunikasi Indonesia) kepada seorang sopir berinisial END.
“Tim mengamankan TSW dan END pada Rabu 31 Juli 2019 pukul 21.00 WIB. Dari END tim mengamankan uang sebesar 96.700 dolar Singapura. Keduanya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK (Jakarta),” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019) malam.
Setelah mengamankan kedua orang itu, tim KPK meminta sopir berinisial DIN untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK pada pukul 21.30 WIB. Tidak lama setelah itu, KPK mendatangi rumah Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam, dan mengamankannya sekitar pukul 22.00 WIB. Selanjutnya, Andra dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Kuningan Persada, Jakarta Selatan, untuk diperiksa oleh penyidik.
“Keesokan harinya, Kamis, 1 Agustus 2019, pada pukul 09.00 WIB, WRA (Wisnu Rahardjo selaku direktur PT Angkasa Pura Propertindo) dan MZK (Marzuki Battung selaku manajer umum eksekutid Divisi Airport Maintenance Angkasa Pura II) datang berturut-turut ke Gedung Merah Putih KPK,” ucap Basaria.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB sore, Tedy Simanjuntak sebagai Staf PT INTI memenuhi permintaan tim KPK untuk datang dan kemudian dibawa ke Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
Terkait dengan uang yang ditemukan tim KPK saat OTT, diduga uang tersebut diperuntukan untuk Andra Agussalam selaku direktur Keuangan PT Angkasa Pura II. Basaria menjelaskan, uang tersebut diduga sebagai jasa Andra telah berhasil mengawal proyek BHS yang bakal dikerjakan PT INTI di PT Angkasa Pura Propertindo.
Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah Andra Agussalam dan Taswin Nur.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Taswin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor: Ahmad Islamy Jamil