Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PSK di IKN Tewas Dibunuh Pelanggan, Pelaku Ditangkap saat Kabur di Cianjur
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Penangkapan Pembunuh PSK di IKN, Terlacak Lewat Sinyal HP

Selasa, 08 Juli 2025 - 15:01:00 WIB
Kronologi Penangkapan Pembunuh PSK di IKN, Terlacak Lewat Sinyal HP
Polisi menangkap pembunuh seorang pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang kabur ke Cianjur, Jawa Barat. (Foto: Mukmin Azis).
Advertisement . Scroll to see content

PENAJAM PASER UTARA, iNews.id – Polisi menangkap pembunuh seorang pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Korban bernama Widji Lestari (46), warga Tanah Grogot. 

Jasadnya ditemukan di Guest House, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tanda-tanda kekerasan di tubuhnya.

Sementara itu, kronologi penangkapan pelaku pembunuhan tersebut berawal dari penyelidikan intensif oleh polisi. Petugas berhasil melacak keberadaan pelaku berbekal jejak sinyal handphone (HP) korban yang terdeteksi berada di Cianjur, Jawa Barat. 

Informasi ini menjadi kunci dalam perburuan pelaku. RNF (26) berhasil ditangkap di Cianjur tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, RNF mengaku mengenal korban melalui aplikasi open booking online (BO). 

RNF nekat menghabisi nyawa Widji Lestari setelah terlibat hubungan badan dan cekcok. RNF mengakui, setelah berhubungan badan, dia tersulut emosi akibat ucapan korban. 

“Setelah melakukan hubungan badan, pelaku sempat meminta tambahan waktu layanan (‘ekstra time’) namun ditolak korban. Pelaku kemudian tersulut emosi karena ucapan korban, lalu melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian,” ujar Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, Selasa (8/7/2025).

Emosi yang tak terbendung mendorong pelaku untuk menganiaya korban hingga tewas. Selain menangkap RNF, polisi juga menyita HP milik korban sebagai barang bukti. 

“Kami tegaskan bahwa pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Motifnya karena sakit hati,” ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut