Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Tersangka Utama Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura, Lie Siu Luan alias Lily S
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Penangkapan Tersangka Utama Sindikat Penjualan Bayi, Diringkus saat Turun Pesawat

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:50:00 WIB
Kronologi Penangkapan Tersangka Utama Sindikat Penjualan Bayi, Diringkus saat Turun Pesawat
Penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jabar menangkap tersangka utama sindikat perdagangan bayi. (Foto: Polda Jabar).
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.idTersangka utama kasus sindikat perdagangan bayi asal Jawa Barat, Lie Siu Luan alias Lily S alias Popo alias Ai (69), ditangkap oleh penyidik Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar). Lily S ditangkap sesaat setelah mendarat dari luar negeri di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Jumat (18/7/2025). 

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan menjelaskan kronologi penangkapan berawal berkat koordinasi dengan pihak imigrasi yang telah mencekal nama Lily sebagai buronan.

"Betul (Lily S) tersangka utama sindikat perdagangan bayi, ditangkap di Bandara Soekarno Hatta. Pas turun dari pesawat diamankan sama petugas imigrasi karena Ditreskrimum Polda Jabar telah berkoordinasi dengan imigrasi untuk mencekal ketiga DPO tersebut," kata Kombes Surawan saat dikonfirmasi, Jumat (18/7/2025).

Lily, kata dia sempat dinyatakan buron selama sepekan sejak 13 anggota sindikat ditangkap lebih dulu oleh polisi. Lily diduga menjadi agen penghubung utama yang mengatur perdagangan bayi dari Indonesia ke Singapura, sekaligus menjadi penyandang dana kegiatan ilegal ini.

Dia menuturkan, anggota penyidik Subdit IV PPA segera menjemput pelaku dari Bandara Soetta dan membawa ke Mapolda Jabar untuk proses pemeriksaan. Tim, lanjut dia diberangkatkan selepas salat Jumat dengan harapan pelaku tiba di Bandung sebelum malam.

Menurutnya, proses pelacakan keberadaan Lily S dilakukan melalui kerja sama antara Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Interpol. Selain Lily, dua orang lainnya, Siu Ha alias Lai Siu Ha alias Aha (58) dan Wiwit, juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu.

Sejauh ini, dari total 16 pelaku yang terlibat dalam sindikat ini, 13 orang sudah berhasil diamankan. Tiga lainnya termasuk Lily sebelumnya masih buron hingga akhirnya berhasil diringkus.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut