Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi, Kerugian Tembus Rp300 Juta
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar sindikat pengoplos liquefied petroleum gas (LPG) atau gas elpiji yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp300 juta. Polisi turut mengamankan tiga orang pelaku.
“Ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap yaitu dua orang berinisial PBS (46) dan SH (46) di Jakarta Timur dan J (50), ketiganya laki-laki," ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/12/2025).
Ketiga pelaku ditangkap pada waktu yang berbeda, PBS dan SH ditangkap pada Kamis (20/11/2025) di sebuah gudang yang beralamat di Jalan Raya Kayu Tinggi, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, sedangkan J ditangkap pada Selasa (16/12/2025) di Jalan Edi Santoso, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.
Edy menerangkan, para pelaku memindahkan isi elpiji gas 3 kilogram (kg) ke tabung yang berukuran lebih besar atau tabung non-subsidi.
“Caranya adalah dia menjejerkan gas yang ukuran 12 kg, kemudian setelah dijejerkan, kemudian gas yang 3 kg itu juga dijejerkan tapi dengan kondisi terbalik. Di sisi-sisi gas tersebut ini diisi oleh es-es, es batangan tersebut atau es balok,” kata dia.
Hal itu bertujuan agar suhu tersebut tetap terjaga, tidak panas, di mana jika terkena panas bisa menimbulkan ledakan.
"Ini sangat-sangat tidak aman apabila terjadi ledakan, maka tidak hanya berisiko terhadap pelaku yang melakukan pemindahan tersebut, tetapi ini juga berisiko terhadap masyarakat yang ada di sekitarnya,” ucapnya.