Kronologi Penggerebekan Judi di Lantai 29 Apartemen Robinson Penjaringan
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 133 orang diamankan dalam penggerebekan judi di lantai 29 Apartemen Robinson Jalan Jembatan dua Raya Nomor 2, Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Kanit 3 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Abdul Rahim yang memimpin penggerebakan mengungkapkan kronologi.
Dia mengatakan, informasi awal adanya aktivitas perjudian berasal dari masyarakat. Langkah selanjutnya, anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan guna mendalami informasi tersebut. Penggerebekan dilakukan pada Minggu, 6 Oktober 2019 pukul 18.00 WIB.
"Anggota Opsnal unit 23 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 133 orang yang berada di lokasi perjudian dan mengamankan berbagai barang bukti kegiatan perjudian," tutur Abdul dalam keterangan di Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah menyediakan jasa perjudian di lokasi apartemen berupa judi jenis Roulete, Koprok, Pay Kiu, dan Bakarat. "Judi ini menamai kelompoknya dengan nama RBS 29," ujar Abdul.
Dalam penggerebakan tersebut, polisi mengamankan 133 orang. Sebanyak 91 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari 91 orang, 42 merupakan penyelenggara judi, 49 lainnya pemain. "Satu orang tersangka MD (loncat dari balkon)," kata Abdul.
Polisi juga menetapkan tujuh orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu YS, SN, FD, AY, HN dan MR. "Penanggungjawab operasional, HS (DPO)," ujar Kanit 3 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Abdul Rahim, di Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Dia mengungkapkan, mereka menamakan kelompok perjudian itu RBS 29. Penanggung jawab sistem permainan dan admin, yaitu Heng Leo Saputra Hidayat dan koordinator pengawas, yaitu M Yusup alias Acay.
"Upah setiap pegawai atau karyawan dalam perjudian tersebut menerima gaji setiap harinya bervariasi mulai dari Rp150.000 -Rp250.000 per hari," katanya.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan Arie Gustiawan pada 6 Oktober 2019 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/934/X/2019/PMJ/Ditrekrimum.
Para tersangka dijerat dua Pasal 303 KUHP dan / atau 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman empat sampai sepuluh tahun penjara.
Dalam penggerebekan, polisi menyita beberapa barang bukti: uang tunai Rp207.800.000, satu mesin penghitung uang, satu mesin gesek ATM, satu CPU merk SIMBADDA, satu Printer EPSON L3110, satu Monitor Merk LG, satu HT dan 112 handphone.
Barang bukti lainnya yang disita,satu kotak kunci-kunci, 27 bon/nota, dua kalkulator, satu buku rekening BCA, tiga ATM BCA, satu ATM BRI, 17 amplop berisi uang, 11 bundel dokumen karyawan, enam buku tulis, empat DVR, satu keyboard, tiga Set meja permainan BACCARAT, Papan BACCARAT, lima point banker/player, 22 set kartu, satu tempat kartu permainan BACCARAT dan tujuh box CHIPS.
Editor: Djibril Muhammad