Penggerebekan Perjudian di Apartemen Robinson, Polisi Tetapkan 7 DPO
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menggerebek perjudian di Apartemen Robinson lantai 29, Jalan Jembatan 2 Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (6/10/2019). Dari penangkapan itu polisi menangkap 133 orang yang berada di lokasi perjudian.
Tindak lanjut dari penggerebekan itu, polisi menetapkan 91 tersangka. Polisi juga menetapkan tujuh orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu YS, SN, FD, AY, HN dan MR.
"Penanggungjawab operasional, HS (DPO)," ujar Kanit 3 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Abdul Rahim, di Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Dia mengungkapkan, mereka menamakan kelompok perjudian itu RBS 29. Penanggungjawab sistem permainan dan admin, yaitu Heng Leo Saputra Hidayat dan koordinator pengawas, yaitu M Yusup alias Acay.
"Upah setiap pegawai atau karyawan dalam perjudian tersebut menerima gaji setiap harinya bervariasi mulai dari Rp150.000 -Rp250.000 per hari," katanya.
Dari penggerebekan itu polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp207.800.000, mesin penghitung uang, mesin gesek ATM, CPU, printer, monitor, HT, 112 handphone dan kotak kunci-kunci. Kemudian, 27 bon/nota, dua kalkulator, buku rekening BCA, tiga ATM BCA, ATM BRI, 17 amplop berisi uang, 11 bundel dokumen karyawan, enam buku tulis, empat DVR dan keyboard.
Editor: Kurnia Illahi