Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Tia Rahmania Dipecat PDIP, Terbukti Langgar Etik Gelembungkan Suara

Kamis, 26 September 2024 - 17:55:00 WIB
Kronologi Tia Rahmania Dipecat PDIP, Terbukti Langgar Etik Gelembungkan Suara
PDIP menjelaskan kronologi pemecatan Tia Rahmania yang berujung pembatalan menjadi anggota DPR 2024-2029. Tia dinyatakan terbukti menggelembungkan suara.(Foto: @tiarahmania_bantenofficial/Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

"Berdasarkan aturan internal kami, bahwa ini adalah pelanggaran kode etik dan pelanggaran terhadap disiplin partai. Maka tanggal 30 Agustus 2024 DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU," tuturnya.

Ronny melanjutkan, pada 3 September 2024 Mahkamah Etik dan Badan Kehormatan DPP PDIP menggelar sidang pelanggaran etik Tia Rahmania atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi. Mahkamah Etik lalu memutuskan Tia Rahmania bersalah dan dijatuhkan sanksi tegas pemberhentian dari anggota partai.

Dia mengatakan PDIP lalu mengirim surat pemberhentian Tia ke KPU. Selanjutnya, KPU mengeluarkan surat keputusan KPU Nomor 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR.

"Ini kami sampaikan bahwa untuk meluruskan informasi yang beredar di luar. Bukan karena apa yang dilakukan Saudara Tia kemarin di dalam acara Lemhanas kemudian partai memecat Saudara Tia Rahmania, ini tidak benar. Jadi ini prosesnya sudah panjang," kata Ronny.

Diketahui, caleg DPR terpilih dari PDIP Tia Rahmania digantikan oleh Bonnie Triyana. Tia merupakan caleg nomor urut 2 dari dapil Banten I yang meraih 37.359 suara. Sementara Bonnie Triyana yang bernomor urut 1 berada di urutan kedua dengan raihan 36.516 suara.

"Bonnie Triyana. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR," bunyi surat keputusan KPU yang dikutip, Rabu (25/9/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut