KTP Akan Beralih ke Digital, Bagaimana jika Tak Punya HP?
JAKARTA, iNews.id - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menargetkan sebanyak 25 persen atau 50 juta dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) tahun ini. Target ini juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bagi warga yang memiliki handphone (HP), akan tetap dilayani dengan menerbitkan e-KTP dicetak menggunakan blangko.
"Yang belum punya HP, kita layani dengan KTP el yang biasa. Dicetak," kata Zudan saat dihubungi, Sabtu (11/2/2023).
Zudan menegaskan tidak ada pemaksaan dari pemerintah terhadap masyarakat untuk beralih ke IKD, khususnya bagi yang tidak memiliki HP.
Polisi Tangkap Pembuat Dokumen Palsu di Palembang, Cetak STNK hingga KTP dan Ijazah
"Tidak (memaksa)," kata Zudan.
Diketahui, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menyebut aturan itu akan diikuti seluruh Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.
Terungkap, Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ubah Paspor di Luar Negeri