KTP2JB dan KPPU Teken Kerja Sama, Awasi Dugaan Pelanggaran Platform Digital
JAKARTA, iNews.id - Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menandatangani kerja sama pada Rabu (29/7/2026). Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen dalam mengawasi dugaan pelanggaran perusahaan platform digital.
Ketua KTP2JB Suprapto Sastro Atmojo menjelaskan, kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi pengawasan terhadap implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024. Sebab platform digital memiliki kewajiban mematuhi peraturan presiden tersebut.
"Nah kerja sama ini kita akan tekankan untuk meningkatkan pengawasan dalam kaitan persaingan usaha dan kemitraan sebagaimana tadi disebutkan oleh Bapak Ketua KPPU," kata Suprapto di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).
Dia menjelaskan, KTP2JB memang memiliki fungsi pengawasan tetapi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengusutan dugaan pelanggaran hingga melakukan proses peradilan. Oleh karenanya, apabila pihaknya menemukan penyalahgunaan posisi dominan, hal tersebut akan diteruskan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
Dia menuturkan, lanskap media digital saat ini membuat distribusi konten dan iklan lebih banyak dikuasai platform digital. Kondisi tersebut terkadang menyebabkan posisi tawar perusahaan media kerap menjadi rendah.