Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Ijtimak Ulama, Ini 8 Rekomendasi Penyempurnaan Tafsir Al-Qur’an Kemenag
Advertisement . Scroll to see content

KUA Tak Layani Pendaftaran Baru Akad Nikah Selama Tanggap Darurat Corona

Jumat, 03 April 2020 - 13:17:00 WIB
KUA Tak Layani Pendaftaran Baru Akad Nikah Selama Tanggap Darurat Corona
Ilustrasi, buku nikah. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran terkait protokol penanganan virus corona (Covid-19). Surat edaran ditandatangani sejak, Kamis (2/4/2020).

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan surat edaran ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan penghulu. Dalam surat edaran itu mengatur tentang layanan publik di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," ujar Kamaruddin di Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Masyarakat diharapkan bisa memahami dan menjadwalkan ulang rencana pelaksanaan akad nikah selama tanggap darurat virus corona. Dia menuturkan, pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka tetapi mekanisme pendaftarannya tidak dengan tatap muka di KUA.

Pelayanan dilakukan secara online melalui web simkah.kemenag.go.id. Pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan sebelum 1 April 2020.

Menurutnya, pelayanan akad nikah hanya dilaksanakan di KUA, bukan di luar KAU.

"Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya," ucapnya.

Saat ini, Kemenag menerapkan sistem kerja dari rumah hingga 21 April 2020. Pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat dilakukan secara daring (online).

Setiap KUA, kata dia harus memberitahukan nomor kontak atau email petugas, sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi. "Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut