Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 75.172 Balita Kena ISPA akibat Karhutla, Ini Imbauan Kemenkes
Advertisement . Scroll to see content

Kualitas Udara Memburuk akibat Karhutla, ISPU Sejumlah Daerah Masuk Kategori Berbahaya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:02:00 WIB
Kualitas Udara Memburuk akibat Karhutla, ISPU Sejumlah Daerah Masuk Kategori Berbahaya
Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mulai memukul perekonomian warga. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kualitas udara di sejumlah daerah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memburuk. Pemantauan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 22 Oktober 2026 pukul 08.40 WIB menunjukkan sejumlah wilayah masuk kategori hitam atau berbahaya, dengan konsentrasi partikel halus PM2.5 di atas 300.

Kondisi tersebut meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak asap karhutla bagi kesehatan masyarakat. Paparan asap mengandung partikel halus dan berbagai polutan yang dapat mengganggu sistem pernapasan, memperburuk penyakit paru, hingga meningkatkan risiko gangguan kardiovaskular pada kelompok rentan.

Kemenkes mengimbau masyarakat di wilayah terdampak untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan dan memantau kualitas udara sebelum beraktivitas. Warga juga diminta menggunakan masker apabila harus keluar rumah serta mengurangi masuknya asap ke dalam hunian.

Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes Then Suyanti mengingatkan pentingnya melindungi kelompok rentan dari paparan asap, termasuk balita dan lanjut usia.

"Kami harus lindungi kelompok rentan karena lebih gampang menderita penyakit dan kurangi asap yang masuk ke dalam rumah, termasuk kenali gangguan kesehatan," ujar Suyanti dalam keterangan resminya, Jumat (23/10/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut