Kuasa Hukum Aiman Minta Polda Metro Patuh Perintah Kapolri, Peserta Pemilu Tak Boleh Dipidana
JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Ronny Talapessy, meminta Polda Metro Jaya mematuhi perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal peserta pemilu tidak boleh dipidana selama tahapan Pemilu 2024. Aiman yang juga calon anggota legislatif ini baru saja diperiksa Polda Metro Jaya pada Selasa (5/12/2023).
"Disampaikan bahwa peserta pemilu tidak dapat diproses pidana, harus menunggu sampai proses pemilu selesai," kata Ronny.
Ronny menilai, seharusnya penyidik Polda Metro Jaya mengikuti secara tegak lurus aturan yang dikeluarkan oleh Kapolri.
"Harusnya ini menjadi catatan khusus bahwa apa yang menjadi TR (telegram) atau UU harus kita hormati, dan aturan main kita harus jaga bersama," ujarnya.
Perintah Kapolri termuat dalam surat telegram dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho membenarkan soal ketentuan tersebut. Menurut dia, perintah ini dibuat guna menjaga situasi selama pemilu berlangsung tetap kondusif.
“Memang sudah ada petunjuk melalui STR tersebut bahwa dalam rangka menjaga kondusivitas untuk kegiatan pemilu ini,” kata Sandi di Jakarta Utara, Jumat (13/10/2023).
“Untuk kita tunda dulu sehingga tidak memengaruhi nantinya ada kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya,” ujarnya lagi.