Kuasa Hukum Bharada E Tegaskan Ferdy Sambo Perintahkan Tembak, Bukan Hajar Brigadir J
JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum Bharada E membantah Ferdy Sambo tak memerintahkan kliennya untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbedaan keterangan tersebut sebenarnya bukan soal baru.
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan dalam proses rekonstruksi pun terdapat perbedaan antara Ferdy Sambo dan Bharada E.
“Tapi, sesuai keterangan klien saya dan masih konsisten hingga saat ini, bahwa perintah dari FS adalah tembak, bukan ‘hajar’,” kata Ronny kepada wartawan, Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Akan tetapi, kata Ronny, yang perlu dicermati dari keterangan Ferdy Sambo sebagaimana yang diungkap kuasa hukumnya adalah sejak awal kasus ini sudah dibangun lewat kebohongan.
Misalnya, skenario tembak-menembak yang konon mau melindungi Bharada E, menurut Ferdy Sambo sebagaimana yang disampaikan kuasa hukumnya.
“Harusnya bila mau melindungi anak buah, khususnya Bharada E, maka Ferdy Sambo seharusnya tidak melibatkan siapapun khususnya Bharada E dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J,” ujar Ronny.
Karena itu, menurut Ronny, keterangan Ferdy Sambo soal apa pun memang patut diragukan karena sudah membangun kebohongan sejak awal terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain keterangan bohong, kata dia, sejak awal keterangan Ferdy Sambo terus berubah-ubah di media massa. Kualitas keterangannya patut diragukan karena statusnya sudah diberhentikan secara tidak hormat dari Polri.
“Artinya apa, status Ferdy Sambo itu menunjukkan kualitas keterangannya yang patut diragukan. Mengapa? FS telah diputus diberhentikan secara tidak hormat sehingga kualitas keterangannya patut diragukan karena sudah diberhentikan dari Kepolisian RI,” ucap Ronny.
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor: Faieq Hidayat