Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Buka Suara usai Hakim Tolak Praperadila Nadiem Makarim

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:21:00 WIB
Kuasa Hukum Buka Suara usai Hakim Tolak Praperadila Nadiem Makarim
Pengacara Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir buka suara usai hakim menolak gugatan praperadilan Nadiem Makarim pada Senin (13/10/2025). (Foto: iNews.id/Ari)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir buka suara usai hakim menolak praperadilan kliennya pada Senin (13/10/2025). Menurutnya, ia akan segera mengabari Nadiem terkait hasil praperadilan hari ini.

Tak cuma itu, kata Dodi, pihaknya juga akan menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil pihaknya. Sebab, saat ini Nadiem tengah berada di Rutan Kejaksaan di Kejari Jakarta Selatan.

"Kita ada pembagian tugas dari tim kuasa hukum yang memberi tahu mengenai hasil praperadilan ini ke Pak Nadiem. Pak Nadiem sudah selesai menjalani operasi yang pertama dan saat ini pembantaran sudah selesai, Pak Nadiem ada di dalam rutan kejaksaan di kejari Jakarta Selatan," ujarnya pada wartawan, Senin (13/10/2025).

Menurutnya, persidangan tersebut dinilai normatif hanya berdasarkan norma hukum positifnya saja dan hanya menilai aspek formilnya belaka. Khususnya hanya menilai proses penetapan tersangka dan minimal 2 alat bukti.

"Tadinya kita mengharapkan hakim akan melakukan terobosan hukum sehingga dapat memberikan suatu penemuan hukum. Namun, rupanya hakim tetap berpedoman kepada norma-norma positif sebagaimana ketentuan yang kaku tersebut," ungkap dia.

Dodi menambahkan, pihaknya akan fokus menyiapkan alat bukti untuk pembuktian pokok perkaranya. Khususnya kaitannya dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang sampai saat praperadilan selesai diputuskan masih belum ada penghitungan tersebut.

"Kami sebagai penasihat hukum Pak Nadiem akan mempersiapkan alat-alat bukti yang tentunya akan memberikan pembuktian secara substansial nantinya di dalam pemeriksaan pokok perkara. Kami akan menggunakan tindakan hukum yang dimungkinkan undang-undang jika memang di dalam rapat penasihat hukum kita menemukan adanya hak-hak konstitusional dari Pak Nadiem yang belum terpenuhi," paparnya.

"Tentunya kami akan tetap mengikuti prosedur hukum yang ada di dalam membela hak konstitusional daripada Pak Nadiem, khususnya berkaitan dengan kerugian negara, perhitungan kerugian negara," ucap Dodi.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut