Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum: Eddy Sindoro Serahkan Diri Atas Kemauan Sendiri

Sabtu, 13 Oktober 2018 - 00:38:00 WIB
Kuasa Hukum: Eddy Sindoro Serahkan Diri Atas Kemauan Sendiri
Tersangka kasus suap Peninjauan Kembali (PK) panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Sindoro di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10/2018). (Foto: Antara/Reno Esnir).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id – Mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah menjalani pemeriksaan, Eddy ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Kuasa hukum Eddy, Eko Prananto mengaku tak mengetahui alasan kliennya selama dua tahun di luar negeri. Eko baru beberapa hari terakhir menjalin komunikasi.

"Baru beberapa hari kita berdialog, lalu dia bilang mau menyerahkan diri. Saya belum konsultasi," katanya di Gedung KPK setelah mengantarkan Eddy masuk ke mobil KPK, Jumat (12/10/2018).

Dalam komunikasi yang baru terbangun beberapa hari itu, Eddy mengutarakan niat ingin menyelesaikan masalah hukum yang menjeratnya. Menurut Eko, keinginan itu atas kemauannya sendiri. "Dia berkeinginan menyelesaikan perkaranya maka dia menyerahkan diri. Intinya di situ," katanya.

Eko belum mengetahui alasan apa yang membuat kliennya tiba-tiba ingin menyerahkan diri."Saya belum tahu karena saya cuma menerima surat kuasa saya terbang ke Singapura lalu ketemu beliau. Dia mengatakan ingin menyerahkan diri, ya saya bawa ke KBRI," ujarnya.

Eko Prananto. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

Terkait peran mantan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki dalam penyerahan diri Eddy, Eko mengaku tak tahu persis. Yang pasti, tidak ada ancaman terhadap kliennya sehingga harus melibatkan Ruki. "Oh nggak ada, nggak ada ancaman sama sekali," kata dia.

Eddy ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 21 November 2016. Dia diduga telah memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Suap itu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

KPK sebelumnya mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Eddy karena beberapa kali panggilan pemeriksaan tidak hadir dan tanpa keterangan. Selama pelariannya, Eddy berpindah-pindah di empat negara.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut