Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum: Habib Rizieq Akan Laksanakan Vonis Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung

Jumat, 28 Mei 2021 - 07:18:00 WIB
Kuasa Hukum: Habib Rizieq Akan Laksanakan Vonis Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung
Habib Rizieq Shihab dkk saat menghadiri sidang vonis kasus kerumunan di Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab belum memutuskan langkah hukum yang akan diambil terhadap vonis terkait kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizeq bersama kuasa hukumnya membutuhkan waktu satu minggu untuk mempertimbangkan mengajukan banding atau tidak.

"HRS dan penasihat hukum masih dalam posisi mempertimbangkan banding atau tidak dalam satu pekan ini," ujar Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar di Jakarta, Jumat (28/5/2021). 

Dia menuturkan, Habib Rizieq akan melaksanakan vonis kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, yakni membayar denda Rp20 juta.

"Dalam putusan kasus Megamendung yang dijatuhkan pidana 20 juta sudah inkrah dan HRS akan menjalankan putusan tersebut. Maka hal tersebut sudah ditangani dengan baik sehingga tidak perlu dikhawatirkan lagi," ujar Aziz di Jakarta, Jumat (28/5/2021).

Diketahui, Habib Rizieq dkk juga divonis delapan bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq dkk dinyatakan terbukti melanggar aturan aturan mengenai pandemi Covid-19 dengan melaksanakan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut