Kuasa Hukum Jokowi Yakin Permohonan Intervensi Diterima Hakim, Ini Alasannya
SOLO, iNews.id – Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan SH optimistis permohonan intervensi akan dikabulkan majelis hakim. Permohonan intervensi yang dilayangkan teman Jokowi semasa SMA, dinilai memiliki kepentingan hukum atas objek yang saat ini menjadi sengketa, yakni soal ijazah.
Selain itu juga memiliki hubungan hukum dengan salah satu pihak, yakni SMA Negeri 6 Surakarta. SMA Negeri 6 Surakarta sebagai instituasi tempat pemohon sekolah dan tempat Jokowi sekolah.
“Pemohon intervensi juga akan dirugikan kepentingannya jika gugatan yang diajukan penggugat dikabulkan,” ucap usai sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (5/6/2025).
Salah satu pemohon intervensi, Sigit Haryanto mengaku optimisitis akan dikabulkan majelis hakim. Pihaknya akan menyiapkan Langkah-langkah dengan membut eksepsi maupun pokok perkara apabila intervensi yang dilayangkan dapat diterima majelis hakim.
Hal berbeda diungkapkan penggugat ijazah Jokowi. Mereka optimistis permohonan gugatan intervensi yang dilayangkan teman-teman Presiden ke-7 RI itu ditolak majelis hakim. Mereka beralasan gugatan intervensi tersebut hanya mencari popularitas.
Dr M Taufiq menilai gugatan intervensi hanya faktor seksi-seksian. Sebab siapa pun yang terlibat akan diliput oleh media. Teman-teman Jokowi yang melayangkan intervensi dinilai hanya mencari popularitas. “Untuk itu, kami optimistis gugatan intervensi akan ditolak majelis hakim,” kata Taufik.
M Taufiq mengemukakan bahwa ada beberapa alasan orang melakukan intervensi. Pertama mempunyai hubungan hukum dengan para pihak. Kedua, ingin mempertahankan hak. Sedangkan ketiga, jika tidak diintervensi maka akan dirugikan.
“Melihat tiga alasan tadi, maka tidak ada (alasan untuk melayangkan gugatan intervensi). Padahal itu merupakan kunci utama,” kata M Taufiq.
Sebelumnya, gugatan intervensi dilayangkan teman seangkatan Jokowi dari SMA Negeri 6 Surakarta tahun 1980. Mereka melakukan gugatan intervensi karena menyangkut nama baik sekolah. Sekaligus memiliki produk hukum SMA Negeri 6 Sukarta, berupa ijazah yang menjadi objek gugatan pemohon untuk intervensi.
Editor: Kastolani Marzuki