Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Saya Senyum Saja
Advertisement . Scroll to see content

Penasihat Kapolri Sebut Bakal Banyak Tersangka di Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 04 Juni 2025 - 22:08:00 WIB
Penasihat Kapolri Sebut Bakal Banyak Tersangka di Kasus Ijazah Jokowi
Penasihat ahli Kapolri, Aryanto Sutadi dan kuasa hukum Roy Suryo saat wawancara khusus dalam program iNewsroom terkait kasus ijazah Jokowi. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang kini sedang ditangani Polda Metro Jaya bakal menyeret banyak tersangka. Saat ini, polisi masih menyelidiki laporan yang dilayangkan kubu Jokowi terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik tudingan ijazah palsu.

“Kasus ini bisa banyak sekali tersangkanya. Polisi itu ya, satu ada LP (laporan polisi) cari bukti--buktinya. Setiap tindak pidana harus diklarifikasi,” kata penasihat Kapolri, Aryanto Sutadi dalam program iNewsroom, Rabu (4/6/2025).

Dia menegaskan, tersangka dalam kasus tersebut bisa saja nama-nama yang sebelumnya telah disebut dan dilaporkan.

“Saya yakin akan banyak (tersangkanya), ya termasuk inisial-inisial yang telah disebutkan dan dilaporkan. Jejak digital tidak bisa dihapus soal penghasutan, pencemaran nama baik,” paparnya.

Dia menerangkan, saat ini, penyidik sudah memeriksa sebanyak 29 saksi. Namun, belum ada yang ditetapkan tersangka. “Yang dicari penyidik adalah bukti yang sebnyak-banyaknya, selengkap-lengkapnya untuk membuktikan apakah ijazah Pak Jokowi palsu atau tidak. Kedua, apakah orang yang dilaporkan Jokowi itu betul-betul melakukan tindakan pencemaran dan ujaran kebencian dan sebagainya. Jadi, polri ini mencari bukti sebanyak-banyaknya,” katanya.

Bentuk Teror ke Publik

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Roy Suryo, Akhmad Khozinudin menilai pernyatan penasihat Kapolri tidak sehat. 

“Menurut saya, statement seperti itu tidak sehat. Kita kedepankan asas praduga tak bersalah. Era lama memang kriminalisasi sering menggunakan pasal ujaran kebencian dan SARA. Tapi dalam kasus ini, kedua pasal itu tidak digunakan,” katanya. 

Selain itu, kata dia, pernyataan tersebut bisa disebut bentuk teror ke publik yang tidak sependapat atau berbeda pandangan soal kasus ijazah Jokowi

“Jangan cari-cari kesalahan siapa-siapa yang tidak sependapat. Saran saya, fokus saja ke proses hukum yang sekarang,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut