Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Prabowo Singgung Anak Jenderal yang Tidak Sopan ke Guru: Suruh Menghadap Saya!
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Kivlan Zen Minta Menhan Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan

Senin, 22 Juli 2019 - 14:45:00 WIB
Kuasa Hukum Kivlan Zen Minta Menhan Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019). (Foto:Indrianto Eko Suwarso).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Tim Kuasa Hukum Kivlan Zen terus mengupayakan penangguhan penahanan bagi kliennya. Mereka kini berkirim surat ke Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu, berharap agar Menhan bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan Kivlan.

Anggota Kuasa Hukum Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun menuturkan, surat tersebut telah dikirimkan hari ini. Pihaknya sengaja berkirim surat karena sebelumya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan pernah melakukan langkah serupa untuk tersangka lain.

"Itu harapan kami karena Pak Luhut saja memberikan jaminan pada yang lain. Pak Ryamizard ini mantan Pangkostrad, artinya Pak Kivlan ini Kastaf, artinya satu institusi," ujar Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2019).

Tonin mengakui sejauh ini belum ada pihak yang menjadi penjamin penangguhan penahanan Kivlan. Tidak adanya penjamin itu karena Kivlan disebut tidak kooperatif oleh polisi.

Karena itu, kata dia, lewat praperadilan pihaknya ingin melihat sisi mana yang dimaksud tidak kooperatif tersebut. Tim kuasa hukum justru merasa aneh jika alasan tidak kooperatif itu dianggap sebagai pengganjal penangguhan penahanan.

"Kalau memang ada sekarang ketentuan tidak kooperatif membuat orang ditolak penangguhan penahanannya berarti ini ada pasal baru. Karena dasarnya kan tiga (alasan penangguhan) untuk ditolak yakni melarikan diri, mengulang lagi, dan menyerahkan barang bukti. Enggak ada karena tidak kooperatif," ucapnya.

Tim Kuasa Hukum Kivlan Zen yang tergabung dalam Tim Pembela Hukum (TPH) Kivlan Zen Advokat Rakyat Semesta menyampaikan surat permintaan pemberian jaminan penangguhan penahanan kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu terhadap Kivlan dengan nomor 17/TPHKZ-ARS/RR/0719.

Tidak hanya itu, di dalam surat tersebut, kuasa hukum Kivlan memohon bantuan Ryamizard untuk mengomunikasikan dengan Kapolri dan memberikan surat penjaminan guna melepaskan kliennya dan penahanan oleh kepolisian yang sudah dijalani sekitar 40 hari.

Kivlan ditetapkan tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal pada 29 Mei 2019. Pensiunan jenderal kelahiran Langsa, Aceh ini juga bersatus tersangka makar. Kivlan lantas mengajukan gugatan praperadilan yang diterima PN Jaksel dengan nomor register 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut