Kuasa Hukum Korban Pelecehan Miss Universe Minta Polisi Ungkap Kemungkinan Tersangka Lain
JAKARTA, iNews.id - Pengacara korban dugaan pelecehan seksual Miss Universe, Mellisa Anggraini meminta polisi mengungap kemungkinan tersangka lain dalam kasus body checkig. Hal tersebut disampaikan Melissa media usai menghadiri agenda pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
"Terlapor tiga, tetapi dalam proses pengembangan dan dalam penyidikan ini, pihak-pihak lain yang ternyata dalam proses penyidikan diketahui memang ikut serta. Ada keikutsertaannya dalam proses pelaksanaan body checking yang kita anggap dan kita duga ada pelecehan seksual," ujar Melissa.
Dia melihat ada kemungkinan nama-nama yang sebelumnya tidak disebut justru bisa menjadi tersangka baru dalam dugaan kasus pelecehan seksual tersebut. Dia mengungkapkan ada satu nama tambahan dari pihak MUID yang telah disebutkan korban ke penyidik dan ada di lokasi.
"Iya ada satu nama yang yang pada saat pertama kami melaporkan tidak memasukkan sebagai pihak terlapor sehingga sudah diberikan keterangan oleh para korban, baru muncul oh ternyata pihak ini ada di dalam lokasi," katanya.
Melissa mengungkapkan peran orang tersebut seperti membuat normal body checking yang dilakukan dalam tahapan seleksi Miss Universe tersebut.
"Baru muncul pihak ini ada di dalam lokasi. Ada di dalam bilik, ada di sekitaran dilakukan body checking, tetapi di publik dia seolah-olah tidak mengetahui terkait body checking. Bahkan dia seolah-olah menormalisasi perbuatan body checking yang setengah bahkan menelanjangi," kata Mellisa.
Diketahui, dugaan pelecehan terhadap finalis Miss Universe Indonesia 2023 pada 1 Agustus 2023 dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT Polda Metro Jaya dengan terlapor PT CSK.
Kuasa hukum korban menyertakan Pasal 4, 5, 6, 14, dan 15 Undang-Undang TPKS dalam laporannya tersebut.
Editor: Ihya Ulumuddin