Kuasa Hukum Mardani Maming Minta KPK Tunda Pemeriksaan Perdana, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani Maming pada hari ini, Kamis (14/7/2022). Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana meminta KPK menunda pemanggilan perdana kliennya.
Menurut Denny, KPK perlu menghormati proses hukum praperadilan yang tengah berjalan. Dia pun telah melayangkan surat resmi kepada KPK.
"Karenanya tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk menunggu proses dan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Denny, Kamis (14/7/2022).
Kuasa Hukum Mardani Maming lainnya, Bambang Widjojanto mengungkapkan hal serupa.
"Permohonan praperadilan ini dilakukan demi pernyataan KPK yang mengatakan akan melakukan penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum," ucapnya.
Bambang menyebut ada upaya mengesampingkan aspek transaksi bisnis dan investasi dalam kasus yang menyeret Mardani Maming.
"Saya hadir di sini diminta oleh PBNU sebagai kuasa hukum dalam rangka membela nilai-nilai yang saya yakini," tuturnya.
KPK sebelumnya mengatakan pemanggilan perdana Mardani dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Benar, hari ini, Kamis (14/7/2022) tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang ditetapkan senagai tersangka dalam dugaan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).
Editor: Rizal Bomantama