Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Kejagung Tetapkan Jaksa Kena OTT KPK Tersangka Pemerasan WNA
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Mengaku Tak Tahu Posisi Mardani Maming: Kelihatannya Keliling untuk Ziarah

Selasa, 26 Juli 2022 - 16:40:00 WIB
Kuasa Hukum Mengaku Tak Tahu Posisi Mardani Maming: Kelihatannya Keliling untuk Ziarah
Kuasa Hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Kalsel, Mardani Maming yaitu Denny Indrayana mengaku tidak mengetahui secara pasti posisi kliennya yang baru saja ditetapkan sebagai buron KPK. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Kalsel, Mardani Maming yaitu Denny Indrayana mengatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti posisi kliennya. Seperti diketahui Mardani Maming ditetapkan KPK sebagai buron tersangka dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP). 

Denny mengatakan selama beberapa hari terakhir dirinya tidak berkomunikasi dengan yang bersangkutan.

"Saya tidak tahu, karena beliau kelihatannya butuh keliling untuk ziarah-ziarah. Biasanya dalam situasi seperti ini butuh lebih mendekatkan diri pada yang di atas. Di mana posisi beliau memang tidak menginfokan," kata Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).

Dirinya menjelaskan alasan tidak melakukan komunikasi intens dengan yang bersangkutan karena dia bersama dengan tim kuasa hukum disibukan dengan urusan praperadilan.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal tersebut dikarenakan yang bersangkutan tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik dari KPK.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Mardani, Denny Indrayana meminta kepada lembaga antirasuah tersebut untuk menghormati proses persidangan praperadilan yang saat ini sedang bergulir. Dia pun meminta kepada KPK untuk bersabar mengingat putusan praperadilan tinggal besok Rabu (27/7/2022).

"Kami berharap juga dihormati, pada saat putusan nanti insya Allah kami menang. Ya berarti status tersangka, pemblokiran, pencekalan, dan lain-lain juga mesti dinyatakan tidak sah. Marilah sama-sama kita tunggu, ini kurang dari 24 jam lagi kok. Tidak lama kan," ucap Denny, Selasa (26/7/2022).

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut