Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BNN Gerebek Kampung Ambon, Sita Sabu hingga Tangkap Puluhan Orang
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum: Senjata Api Armi untuk Lindungi Kivlan Zen

Kamis, 30 Mei 2019 - 23:59:00 WIB
Kuasa Hukum: Senjata Api Armi untuk Lindungi Kivlan Zen
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. (Foto: iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, - Anggota tim kuasa hukum Kivlan Zen, Burhanudin, menyebut kepemilikan senjata api Azwarmi alias Armi digunakan untuk melindungi kliennya. Kivlan disebut oleh tersangka lain menjadi target pembunuhan.

Informasi tentang kegunaan senjata api itu diungkap Kivlan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini Kivlan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi salah seorang dari empat orang yang diketahui Pak Kivlan, mengatakan bahwa Pak Kivlan adalah target untuk dilenyapkan, jadi mereka berusaha untuk melindunginya," kata Burhanudin, Kamis (30/5/2019).

Saat ditanyakan apakah Kivlan yang memerintahkan untuk membeli senjata tersebut, Burhanudin menepisnya. Dia menegaskan, senjata api tersebut yang pernah digunakan Kivlan merupakan senjata untuk berburu babi. Kaliber senjata tersebut juga kecil.

Kuasa hukum Kivlan lainnya, Djudju Purwantoro, mengatakan senjata tersebut ditunjukkan pada Kivlan karena mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat tersebut mengatakan ada hama babi hutan di lahannya. Kivlan mengungkapkan hal itu pada Armi yang merupakan sopir pribadi paruh waktunya.

"Hingga kemudian Armi yang juga koordinator dan pemilik perusahaan jasa satpam, menawarkan senjata berburu, ya begitu lah yang saya tahu," kata Djudju.

Berdasarkan keterangan para kuasa hukumnya, pensiunan tentara dengan pangkat terakhir mayor jenderal tersebut tahu empat orang dari enam tersangka (HK, IR, TJ, AZ, AD dan AF) yang berencana melakukan pembunuhan pada empat tokoh nasional. Empat orang tersebut yakni Tajudin alias TJ, Iwan alias HK, lalu Heri dan Armi.

Kivlan ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2019) seusai menjalani pemeriksaan. Dia ditahan untuk 20 hari pertama.

Pria kelahiran Langsa, Aceh itu dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut