Kuasa Hukum Setnov Sebut Pertimbangan Hakim Kontroversial
Dia menjelaskan bahwa itu adalah korporasi dan mekanisme yang bekerja di Sucofindo sendiri dan PNRI. Bahkan, Firman menegaskan bahwa kliennya bukan pemegang saham baik di PNRI maupun di Sucofindo.
"Ini yang kami anggap unfairness, proses-proses dari pertimbangan-pertimbangan dari majelis hakim. Walaupun kami tetap menghormati pertimbangan majelis hakim yang bersangkutan" katanya.
Lebih dari itu, dia merasa majelis hakim tidak berpihak pada instrumen Justice Collaborator (JC) yang telah diajukan oleh mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Kata dia, jika instrumen JC tidak penting di negeri ini, tidak penting dalam sebuah proses pengungkapan sebuah kasus, ia menyarankan sebaiknya JC dihapus saja dalam undang-undang di Indonesia.
"Sebaiknya JC itu dicoret saja karena Pak Novanto sudah mencoba memberikan kontribusi yang terbaik (dalam pengungkapan kasus e-KTP)," kilahnya.
Editor: Azhar Azis