Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Tak Terima Eggi Sudjana Dijadikan Tersangka Makar

Kamis, 09 Mei 2019 - 13:00:00 WIB
Kuasa Hukum Tak Terima Eggi Sudjana Dijadikan Tersangka Makar
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni (tengah, memakai topi). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni, tidak terima atas penetapan tersangka kliennya oleh polisi. Dia menilai penetapan status hukum tokoh Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu terkesan dipaksakan.

“Saya sangat kecewa dengan pihak Polda Metro Jaya yang begitu cepat menetapkan Saudara Eggi sebagai tersangka,” kata Pitra di Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Dia mengaku kecewa lantaran sejak awal sudah mengajukan nota protes dan keberatan terhadap pemeriksaan Eggi. Pasalnya, terdapat beberapa hal yang dinilai tidak sesuai prosedur oleh tim kuasa hukum Eggi.

Pada pemanggilan pertama, kata dia, langsung ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). “Artinya, langsung dimulai penyidikan. Seharusnya ketentuan sesuai dengan KUHP harus ada wawancara dulu, undangan dulu, atau pun klarifikasi,” ujar Pitra.

Dia menuturkan, selain tidak ada undangan wawancara atau klarifikasi, Polda Metro Jaya langsung mengeluarkan SPDP yang selanjutnya dikirim ke Jaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. “Kemudian, tadi malam kami mendapatkan informasi ditetapkan sebagai tersangka untuk hadir Senin 13 Mei 2019,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut