Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Tak Terima Eggi Sudjana Dijadikan Tersangka Makar

Kamis, 09 Mei 2019 - 13:00:00 WIB
Kuasa Hukum Tak Terima Eggi Sudjana Dijadikan Tersangka Makar
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni (tengah, memakai topi). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

Pitra menilai Eggi tidak pernah melakukan makar ataupun menggulingkan pemerintahan yang sah. Secara istilah, kata dia, makar diartikan sebagai upaya untuk membunuh pemerintah. “Sementara, ini (Eggi) tidak ada,” tuturnya.

Dia mengatakan, yang disampaikan Eggi ketika itu hanya soal kecurangan pemilu. Ungkapan tersebut dilontarkan politikus PAN itu karena secara legal Eggi memang punya posisi sebagai advokat dari Badan Pemenangan Nasiona (BPN) Prabowo-Sandi.

“Satu lagi, dia ada surat kuasa dari Amien Rais untuk menjelaskan soal people power itu. Nah, lantas kenapa advokat dipidana? Kan dalam Pasal 16 UU Advokat, seorang pengacara tidak bisa dipidana ataupun digugat secara perdata. Dia seorang advokat kok dipidanakan? Dan dia itu berpendapat untuk memperjuangkan pembelaan kliennya,” ungkap Pitra.

Selain itu, pada Pasal 19 UU Advokat juga dijelaskan, advokat itu wajib merhasiakan apa yang dia tau dari kliennya. Karena itu, Eggi selaku pengacara sebenarnya tidak boleh diperiksa terkait materi pembelaan ke kliennya, dalam hal ini Amien Rais.

“Terkait penetapan tersangka ini, kami akan berkoordinasi dengan PMJ (Polda Metro Jaya). Saya akan mempertanyakan apa dasar mereka menetapkan Eggi sebagai tersangka? Kok (gara-gara) statement dan pendapat ditetapkan sebagai tersangka?” ujarnya.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut