Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kuasa Hukum Gibran Buka Dokumen Pendidikan SD hingga S-1 di Sidang PTUN
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Tampilkan Dokumen Pendidikan Gibran di PTUN, Ada Ijazah SD hingga S1

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:59:00 WIB
Kuasa Hukum Tampilkan Dokumen Pendidikan Gibran di PTUN, Ada Ijazah SD hingga S1
Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi menampilkan dokumen pendidikan dari tingkat SD hingga perguruan tinggi dalam sidang lanjutan di PTUN Jakarta. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menampilkan dokumen riwayat pendidikan kliennya tersebut, mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga dokumen pendidikan di luar negeri. Dokumen tersebut ditampilkan dalam sidang lanjutan perkara Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Kuasa hukum Gibran Rakabuming, Muhammad Rullyandi menunjukkan sejumlah ijazah pendidikan tersebut setelah sidang yang beragendakan penyerahan bukti. Dia menyebut, langkah itu sebagai bentuk keterbukaan kepada majelis hakim dan masyarakat.

"Kami sudah siap untuk membacakan dan memperlihatkan di hadapan majelis hakim dan juga kepada rekan-rekan media sebagai bentuk keterbukaan kami kepada seluruh rakyat Indonesia, bahwa riwayat pendidikan dari Bapak Gibran Rakabuming," ujar Rullyandi seusai sidang.

Rullyandi kemudian memperlihatkan ijazah pendidikan Gibran, mulai dari ijazah SD dan SMP, sertifikat secondary school dari Orchid Park di Singapura, hingga certificate of attendance dari UTS Insearch di Australia.

Dia juga menunjukkan sertifikat advanced diploma dari The Management Development Institute of Singapore (MDIS) serta ijazah S-1 dari University of Bradford.

Rullyandi mengatakan, dokumen-dokumen tersebut telah dicantumkan dalam jawaban tertulis tim kuasa hukum setebal 69 halaman. Dia turut menunjukkan bagian dokumen yang disebut sebagai ijazah SD Gibran.

"Kami sudah lampirkan dalam jawaban kami setebal 69 halaman. Ini jawabannya. Ini ada di halaman 50, ijazah SD-nya. Silakan, dilihat," tuturnya.

Dia menambahkan, jawaban beserta dokumen pendidikan tersebut telah disampaikan kepada majelis hakim melalui sistem e-Court. Tim kuasa hukum juga menyatakan telah menyerahkan salinan fisik kepada pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.

"Jadi jawaban ini sudah kami serahkan kepada Majelis, sudah kami upload di sistem e-Court, dan kami sampaikan fisiknya juga kepada Penggugat, juga Tergugat," katanya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut