Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Danantara Hemat Uang Rp8,2 Triliun usai Hapus Tantiem Komisaris BUMN
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Ungkap Sierra Sempat Upayakan Mediasi dengan Prof M tapi Gagal

Rabu, 07 April 2021 - 14:58:00 WIB
Kuasa Hukum Ungkap Sierra Sempat Upayakan Mediasi dengan Prof M tapi Gagal
Kuasa Hukum Sierra, Razman Arief (foto: Carlos/MNC)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Kuasa hukum Miss Landscape Internasional 2019 Era Sulistyowati alias Sierra, Razman Arif Nasution menyebutkan kliennya pernah melakukan upaya mediasi dengan Prof M. Namun, upaya itu tidak menemui titik temu.

"Kami sudah mencoba mediasi. Tapi karena tidak ada titik temu kita lapor ke KPAI. Kami ke KPAI minta peliputan karena datang mengadu karena KPAI institusi formal. Ada waktunya ke polisi, Komnas Perlindungan Anak, dan Komnas Perempuan," kata Razman Arif Nasution di Apartemen Mediterania Palace Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (7/4/2021).

Dia mengatakan sikap Prof M yang tidak lagi menafkahi Sierra dan anaknya sebagai tindakan tidak etis. Untuk itu, kliennya melaporkan Prof M ke KPAI.

"Etiskah seorang pejabat BUMN berlaku demikian? Etis kah seorang guru besar berlaku demikian? Bukan masalah tindak pidananya dibuktikan atau tidak," ujarnya.

Sebelumnya, Sierra melaporkan profesor berinisial M yang disebut salah satu Komisaris BUMN ke KPAI pada Senin (5/4/2021). Prof M dilaporkan karena disebut menelantarkan anak hasil hubungannya dengan Sierra.

Melalui kuasa hukumnya, Miss Landscape Indonesia 2019 ini mengatakan, buah hatinya ditelantarkan ayahnya berinisial Profesor M. Sierra ingin pria yang merupakan suami sirinya ikut membiayai darah dagingnya. 

Razman Arif Nasution mengungkapkan Prof M dan kliennya tersebut telah berhubungan sejak 2016. Sierra kemudian melahirkan seorang anak yang diduga ditelantarkan oleh komisaris salah satu BUMN tersebut. Keduanya juga telah menikah secara agama atau siri.

Sejumlah kuasa hukum Profesor M sudah memberi penjelasan. Mereka adalah Jaja Ahmad Jayus dan Patrice Rio Capella.

"Kami selaku kuasa hukum Prof. M, merasa perlu meluruskan fakta yang terjadi dengan sebenarnya," ujar Jaja.

Fakta yang sebenarnya adalah bahwa Prof M, pernah memberikan bantuan biaya sewa apartemen bulanan kepada ES. Bantuan ini terpaksa diberikan oleh Prof M kepada ES, karena yang bersangkutan berulang kali mengancam akan mempublikasikan hubungan mereka ke keluarga dan kolega Prof M.

Menurutnya, ES mengklaim bahwa Prof. M membiayai dan menunggui proses kelahiran anaknya pada  Agustus 2020 di RS Hermina yang dianggapnya sebagai bentuk tanggung jawab Prof M karena itu adalah anak mereka, juga merupakan pernyataan tidak benar.

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut