Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Ketua KPK Tegaskan Tetap Bisa Tindak Direksi-Komisaris BUMN yang Korupsi

Rabu, 07 Mei 2025 - 19:13:00 WIB
Ketua KPK Tegaskan Tetap Bisa Tindak Direksi-Komisaris BUMN yang Korupsi
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya tetap bisa menindak komisaris hingga direksi BUMN yang terlibat korupsi (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya tetap bisa menindak direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang diduga tersandung korupsi. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang BUMN yang baru.

Dalam Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dijelaskan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. 

"KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan TPK yang dilakukan oleh Direksi/Komisaris/Pengawas di BUMN," ucap Setyo melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/5/2025). 

Setyo menjelaskan, dalam konteks hukum pidana, status petinggi BUMN itu tetap sebagai penyelenggara negara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut