Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Hadapi Tuntutan Jaksa Pekan Depan
JAKARTA, iNews.id - Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), akan menghadapi sidang tuntutan pada pekan depan. Majelis hakim mempersilakan jaksa penuntut umum menyiapkan tuntutan.
"Selanjutnya, giliran JPU untuk mengajukan surat tuntutan. Kita berikan satu minggu yang akan datang ya," kata hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Dari tuntutan jaksa, akan tergambar vonis yang bakal diterima Kuat dan Ricky. Vonis hakim nantinya bisa mengikuti, lebih ringan atau lebih berat dari tuntutan jaksa.
Dalam perkara ini, Ricky dan Kuat didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan bersama Richard Eliezer (Bharada E), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Editor: Reza Fajri