Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Brigadir J Hari Ini
Selasa, 14 Februari 2023 - 07:00:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan pada hari ini Selasa (14/2/2023). Keduanya terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal sebelumnya dituntut 8 tahun penjara. Keduanya diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J.
Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E.
Sementara Ferdy Sambo dan Putri sudah divonis hakim. Mantan Kadiv Propam Polri itu divonis mati, sedangkan Putri divonis 20 tahun penjara.
Ferdy Sambo dan Putri dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Editor: Faieq Hidayat