Kubu Febrie Singgung Gugatan Ijazah Gibran di MK usai Sidang Putusan Sela, Ada Apa?
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Patra M Zen, menegaskan majelis hakim belum menolak maupun mengabulkan perlawanan kliennya dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Patra, majelis hakim akan mempertimbangkan perlawanan tersebut bersama putusan akhir perkara.
Dengan demikian, kata dia, penilaian terhadap aspek formil dan materiil perlawanan belum diputus secara terpisah. Dia mengatakan situasi tersebut serupa dengan persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), yang tidak mengeluarkan putusan sela dalam perkara tersebut.
"Ini seperti MK yang kemarin, diperiksa bisa saja, ternyata secara formil cacat. Jadi sekali lagi kami mau sampaikan, dalam putusan sela pagi ini majelis hakim tidak menyatakan menolak perlawanan kami," kata Patra kepada wartawan, Senin (26/10/2026).
Dia menjelaskan, majelis hakim tetap akan menilai aspek formil dan materiil meskipun pemeriksaan perkara berlanjut ke tahap pembuktian. Patra pun mengapresiasi sikap majelis hakim yang dinilainya tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan.
"Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menyatakan bahwa perlawanan kami dan juga Pak Febrie selain dari pembuktian tetapi menyangkut juga formil dan materil," lanjut Patra.
Patra menambahkan, tim kuasa hukum telah siap menghadapi tahap pembuktian. Pihaknya akan menyampaikan pembelaan secara terperinci untuk menunjukkan bahwa dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) sulit dibuktikan.
"Terkait dengan mestinya dipertimbangkan dalam pokok perkara, kami mau sampaikan tim kuasa hukum sudah siap melakukan pembelaan dan di dalam pembuktian kita akan secara rinci menunjukan bahwa dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum akan sulit dibuktikan," tutup dia.
Diketahui, Febrie didakwa melakukan pemerasan dan TPPU. Dalam dakwaan pemerasan, Febrie diduga memeras pengusaha Tan Kian terkait penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Nilai pemerasan yang didakwakan mencapai 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar.
Sementara dalam perkara TPPU, Febrie diduga melakukan pencucian uang dengan nilai lebih dari Rp350 miliar. Nilai tersebut belum termasuk aset berupa tanah dan/atau bangunan yang diduga diterimanya.
Editor: Rizky Agustian