Kubu Eks Jampidsus Febrie Protes ke LPSK, Tegaskan Ferry Boboho Tak Layak Dilindungi
JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan keberatan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas perlindungan terhadap pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Surat keberatan tersebut turut ditembuskan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Setelah mencermati putusan sela yang telah dibacakan, kami hendak menyampaikan serta memberikan surat keberatan yang kami tujukan sebenarnya kepada LPSK. Namun ini kami tujukan sifatnya kepada majelis hakim hanya sebatas tembusan, agar menjadi catatan dalam persidangan perkara a quo," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Febrie setelah pembacaan putusan sela, Senin (26/10/2026).
Kuasa hukum Febrie menilai Ferry tidak memenuhi syarat mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Atas dasar itu, mereka mempersoalkan keputusan LPSK memberikan perlindungan ke Ferry.
"Pada intinya, Yang Mulia, kami mau sampaikan kami keberatan terhadap saksi Ferry Yanto Hongkiriwang karena menurut hemat kami, saksi ini tidak patut untuk dilindungi karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 49 ayat 2 UU Nomor 3 tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," ucap dia.
Menanggapi penyampaian tersebut, hakim menjelaskan surat keberatan itu ditujukan kepada LPSK dan hanya ditembuskan kepada majelis hakim. Karena itu, surat tersebut tidak disampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU).