Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur
Advertisement . Scroll to see content

Kubu Ganjar Tanggapi Ahli Prabowo soal MK Tak Berwenang Usut Pelanggaran TSM: Salah Kaprah

Kamis, 04 April 2024 - 21:02:00 WIB
Kubu Ganjar Tanggapi Ahli Prabowo soal MK Tak Berwenang Usut Pelanggaran TSM: Salah Kaprah
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum Ganjar-Mahfud menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang mengusut pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2024. Kewenangan diatur dalam pasal 22E dan pasal 24C ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Penegasan tersebut menanggapi pernyataan pakar hukum tata negara Abdul Chair Ramadhan yang dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 sebagai ahli oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran, Kamis (4/4/2024). Abdul Chair berpendapat MK tidak berwenang mengusut dugaan pelanggaran TSM pada Pilpres 2024, serta tidak berhak mendiskualifikasi Prabowo-Gibran. 

"Kami tetap melihat persoalan TSM itu merupakan bagian dari kewenangan MK, kalau kita membaca pasal 22E Undang-undang Dasar 45 dan pasal 24C ayat 1 Undang-Undang Dasar 45. Kita mesti kembali ke sana sebagai hukum dasar kita," kata Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Todung menegaskan anggapan MK tak berwenang menangani pelanggaran TSM merupakan persepsi yang sempit. Menurutnya, anggapan persoalan TSM hanya menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) salah kaprah. 

"Ada persepsi yang sempit, yang salah kaprah, bahwa persoalan TSM itu tidak ditangani oleh MK, dia ditangani oleh Bawaslu. Ini juga salah kaprah," kata Todung. 

Sementara itu, Anggota Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat menilai ahli-ahli dari pihak termohon tidak ada yang dapat mematahkan keterangan ahli dan saksi pihak pemohon dalam sidang sengketa Pilpres 2024. 

"Sejauh ini saksi-saksi dan ahli yang mereka ajukan tidak dapat mematahkan keterangan dari ahli serta saksi faktual yang kami ajukan," kata Henry.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut