Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Kedua Terkait Pasal UU ITE
Advertisement . Scroll to see content

Kubu Jokowi soal Roy Suryo Layangkan Praperadilan Jilid II: Tidak Logis

Senin, 06 Juli 2026 - 15:48:00 WIB
Kubu Jokowi soal Roy Suryo Layangkan Praperadilan Jilid II: Tidak Logis
Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara merespons gugatan praperadilan yang kembali dilayangkan Roy Suryo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Rivai menyampaikan bahwa pihaknya menghormati gugatan praperadilan pertama yang dilayangkan oleh Roy Suryo sebagai upaya hukum. Namun, dia menilai gugatan kedua yang dibuat Roy tersebut tidak logis.

"Tidak logisnya karena obyek praperadilan kedua terkait sah tidaknya penetapan tersangka. Di mana saat ini perkara sudah di persidangan dan bukan lagi tahap penyidikan," ujar Rivai kepada wartawan, Senin (6/7/2026).

"Demikian juga pemohon tidak lagi berstatus tersangka, melainkan sebagai terdakwa. Sehingga bagaimana mungkin menguji proses yang sudah terlewati, dimana berkas perkara juga tidak lagi di tangan penyidik," tuturnya.

Rivai menilai, jika Roy Suryo merasa keberatan dengan konstruksi pasal dalam perkara ini, seharusnya dilakukan dengan mengajukan eksespi. Bukan malah mengajukan gugatan praperadilan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut