Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Demo Hari Ini, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas hingga DPR
Advertisement . Scroll to see content

Kubu Kivlan Zen Ancam Lapor Balik Pelapor Jika Tak Cabut Laporan

Senin, 13 Mei 2019 - 14:57:00 WIB
Kubu Kivlan Zen Ancam Lapor Balik Pelapor Jika Tak Cabut Laporan
Kivlan Zen. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pihak mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen meminta pelapornya Jalaludin mencabut laporannya di Bareskrim Polri. Tidak hanya itu, kubu Kivlan juga mengancam balik pelapornya itu.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni mengatakan, laporan balik akan dilakukan pihaknya jika Jalaludin tidak mencabut laporannya hingga Selasa, 14 Mei 2019 pagi.

"Saya minta kepada saudara Jalaludin agar mencabut laporannya terhitung sejak hari ini sampai besok pagi. Kalau tidak dicabut, laporan balik atas Kivlan Zen akan saya proses juga," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, (13/5/2019).

Menurut Pitra, laporan Jalaludin terhadap kliennya tidak berdasarkan hukum yang jelas. Dia mengaku laporan tersebut tidak dapat dibuktikan.

"Saya sudah menyiapkan bukti video yang dimaksudkan oleh saudara Jalaludin, mana yang makar, enggak ada, jangan ngarang dia," ucapnya.

Selain kepada Jalaludin, Pitra juga meminta kepada pihak Polri netral dalam menangani kasus dugaan makar tersebut. Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 juncto Pasal 107.

Atas laporan yang tidak benar yang dibuat Jalaludin tersebut pihak Kivlan balik melaporkan ke Bareskrim Polri. Pitra melaporkan Jalaludin dengan tuduhan tindak pidana pengaduan palsu UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Jo 317 KUHP.

"Kalau laporan tersebut tidak dicabut, laporan terhadap Kivlan Zein akan saya proses juga, laporan balik itu sedang dalam diproses. Saya minta diproses, karena saya sudah laporkan dia dengan Pasal 220 dan 317 KUHP Pidana, buktinya sudah masuk, kenapa, karena pelaporan terhadap pak Kivlan Zen ini masih abu-abu, soalnya bukti laporan kita diterima, kecuali laporan balik ini tidak diterima," tutur Pitra.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut