Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI ke Bareskrim Polri
Advertisement . Scroll to see content

Penuhi Panggilan Bareskrim, Kivlan Diperiksa terkait Tuduhan Makar

Senin, 13 Mei 2019 - 11:05:00 WIB
Penuhi Panggilan Bareskrim, Kivlan Diperiksa terkait Tuduhan Makar
Mantan Kas Kostrad Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen memenuhi penggilan Bareskrim Polri didampingi kuasa hukumnya, Senin (13/5/2019). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kas Kostrad Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen memenuhi penggilan Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (13/5/2019). Dia diperiksa terkait kasus tuduhan penyebaran berita bohong (hoaks) dan makar.

Kivlan datang pukul 10.10 WIB didampingi kuasa hukumnya. Saat itu dia mengaku belum mengetahui detail mengenai pemeriksaan hari ini.

"Saya kan belum tahu apa materinya dan di situ saya dilaporkan oleh namanya Jalaludin tapi saya kan enggak tahu. Hari ini saya diperiksa sebagai saksi untuk kasus makar. Saya malah mau tahu siapa yang menjadi tersangka, kenapa saya menjadi saksi terhadap dia," ujar Kivlan di Bareskrim Polri, Senin (13/5/2019).

Bareskrim Polri melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sempat mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Kivlan Zen. Surat dikeluarkan, Rabu 10 Mei 2019.

Dalam surat tersebut menyebutkan Kivlan diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan atau makar. Kivlan dikenakan Pasal 14 dan atau 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 107 Jo. Pasal 110 Jo.Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis Jo.

Namun, pada 11 Mei 2019 Bareskrim melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengeluarkan surat pembatalan pencegahan ke luar negeri tersebut.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut