Kubu Moeldoko Tak Hadir, Sidang Perdana Gugatan AD/ART Demokrat Ditunda Sepekan
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sumatera Utara (Sumut), Selasa (20/4/2021). Gugatan terkait permintaan pembatalan AD/ART Demokrat 2020 yang menjadi dasar Kemenkumham tidak mengesahkan hasil KLB Sumut.
Sidang terpaksa ditunda karena pihak penggugat tidak hadir. Sidang ditunda hingga sepekan ke depan. Majelis hakim meminta agar para pihak penggugat hadir di persidangan selanjutnya.
"Kita tunda, kita panggil sekali lagi. Sebelum ditunda ada yang ingin disampaikan?," ujar Hakim Saifuddin Zuhri saat memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021).
Ditolak Kemenkumham, Demokrat Kubu Moeldoko Tempuh Jalur Hukum
Dalam perkara ini selaku penggugat, yaitu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat, La Moane Sabara, Jefri Prananda, Laode Abdul Gamal, Muliadin Salemba dan Ajrin Duwila.
Sementara pihak tergugat, yakni DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 (tergugat I) dan DPP Partai Demokrat periode 2015-2020 (tergugat II). Kemudian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly, turut menjadi pihak tergugat.
Diketahui dalam KLB Demokrat Sumut memilih Kepala Kantor Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum partai.
Editor: Kurnia Illahi