Kubu Roy Suryo Nilai SP3 Eggi Sudjana Janggal: Ada Ketidakjelasan Hukum
Selasa, 20 Januari 2026 - 19:40:00 WIB
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa di dalam SP3 tersebut hanya tertulis dasar hukum dari UU Kepolisian, aturan KUHP baru, KUHAP yang baru dan empat laporan.
"Satu produk hukum sekelas Polda Metro Jaya membuat rujukan hukum formil seharusnya disebutkan juga ada kesepakatan perdamaian yang dilakukan Pak Jokowi dengan DHL," ucapnya.
"Ini cacat formil," ujar Abdul.
Editor: Puti Aini Yasmin