Kubu Roy Suryo Tuding Jokowi Langgar Tata Cara Sidang: Tunjukkan Ijazah Tak Seizin Hakim
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum terdakwa Roy Suryo, Refly Harun, menyoroti sejumlah kejanggalan saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah dalam persidangan perkara dugaan tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Salah satunya, penunjukan ijazah kepada publik disebut belum mendapat persetujuan majelis hakim.
"Ketika Jokowi menunjukkan ijazahnya secara show of force membalik ke massa, sebenarnya tidak diizinkan oleh hakim. Jadi tidak ada izin hakim. Jadi dia sebenarnya melanggar tata cara persidangan. Apalagi dilakukannya dua kali. Dengan mengambil itu lalu kemudian dia balik. Itu satu. Tidak ada izin," kata Refly saat jeda sidang.
Refly juga mempertanyakan tindakan Jokowi yang menunjukkan ijazah tersebut kepada publik dalam persidangan. Menurutnya, dokumen itu telah disita oleh jaksa penuntut umum (JPU) sehingga semestinya ditampilkan oleh pihak kejaksaan.
"Kedua, ijazah itu kan disita oleh penuntut umum. Masa yang nunjukin Jokowi? Aneh. Ya kan? Seharusnya yang menunjukkan penuntut umum karena ijazah itu sudah disita. Itu yang kedua," katanya.
Selain itu, Refly mengaku melihat perbedaan antara ijazah yang ditampilkan Jokowi di persidangan dan dokumen yang diperlihatkan saat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya.