Kucing Uya Kuya Jadi Barang Bukti Kasus Penjarahan, Bagaimana Nasibnya?
JAKARTA, iNews.id - Polisi telah mengamankan satu kucing milik anggota DPR nonaktif Surya Utama alias Uya Kuya sebagai barang bukti kasus penjarahan. Kucing itu diambil orang tak dikenal saat rumah Uya Kuya di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, dijarah pada Sabtu (30/8/2025).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan menjelaskan kucing tersebut telah dititipkan ke Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta.
"Satu (kucing) yang kita amankan sudah dititip," ujar Dicky kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
Menurut dia, kucing itu diamankan polisi dari rumah salah satu pelaku penjarahan. Rumah pelaku itu berada di Jakarta Timur.
"Di rumah salah satu pelaku yang kita amankan semalam," tutur dia.
Dia menegaskan pihaknya masih terus memburu pelaku lain.
"Karena ada beberapa pelaku yang sedang kami kejar juga," sambungnya.
Diketahui, polisi menetapkan 10 tersangka terkait penjarahan rumah Uya Kuya di Jakarta Timur. Ada dua kasus berbeda yang diusut polisi terkait peristiwa tersebut.
Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka penyerangan polisi. Kemudian sisanya menjadi tersangka penjarahan.
Sebelumnya, penjarahan terhadap rumah Uya Kuya terjadi pada Sabtu (30/8/2025) malam.
Aksi serupa sebelumnya juga terjadi di rumah milik anggota DPR lainnya. Mereka adalah Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach.
Tak hanya anggota DPR, rumah milik Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani turut didatangi sekelompok massa.
Editor: Rizky Agustian