Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Status Pernikahan Belum Putus, Konflik Rumah Tangga Rafi dan Vina Makin Memanas
Advertisement . Scroll to see content

KUHP Atur Pidana Seks di Luar Nikah, Sandiaga Uno Pastikan Privasi Turis Mancanegara Aman

Sabtu, 10 Desember 2022 - 11:56:00 WIB
KUHP Atur Pidana Seks di Luar Nikah, Sandiaga Uno Pastikan Privasi Turis Mancanegara Aman
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno angkat bicara soal pasal perzinaan di UU KUHP. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno buka suara terkait gegernya pasal pidana hubungan seks di luar nikah yang tercantum dalam KUHP. Aturan tersebut baru disahkan pada Selasa (6/12/2022).

Aturan tersebut sontak menjadi sorotan. Sandiaga pun mengajak pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea berdiskusi mengenai pasal tersebut. Sandi menegaskan intitusi Kemenparekraf akan sangat melindungi kemanan dan privasi para turis.

“Saya jamin bahwa wisata Anda di Indonesia aman dan nyaman, saya pastikan pasal yang dikhawatirkan tidak terjadi,” ucap Sandi saat ditemui di Kopi Jhony, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/12/22).

Sandi menegaskan Kemenparekraf kini berfokus pada wisata yang berkualitas. Dia mengungkap institusinya akan berkoordinasi dengan aparat hukum terkait pasal tersebut dan demi kenyamanan para wisatawan.

“Kita sosialisasikan pariwisata Indonesia aman nyaman dan menenangkan. Saya akan jamin institusi kami akan langsung berkoordinasi dengan aparat hukum dan penasehat hukum, bahwa kekhawatiran para wisatawan bisa kita antisipasi. Kami sangat menghargai privasi mereka,” ujarnya.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (6/12/2022). Sejumlah pasal dalam KUHP menggegerkan publik dan menuai kritikan dari banyak pihak di dalam maupun luar negeri, khususnya tentang pasal mengenai perzinaan.

Dalam Pasal 411 menyatakan perzinaan dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak kategori II senilai Rp10 juta. Namun dalam ayat kedua dituliskan tidak dapat dilakukan penuntutan terhadap pasal ini kecuali adanya aduan dari suami, istri, orang tua, dan anak dari orang tersebut.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut