MALANG, iNews.id - Polres Malang, Jawa Timur menggagalkan pengiriman narkotika dari Jakarta. Seorang kurir ditangkap dengan barang bukti sabu dan ribuan butir ekstasi.
Tersangka hanya tertunduk lemah saat digirik menuju ruang pemeriksaan. Pria 30 tahun ini ditangkap di wilayah Dengkol, Singosari, Malang, Jawa Timur. Dari tangan tersangka, polisi menyita 1,59 kg sabu, 2.122 butir ekstasi, serta 168 katridge berisi cairan Etomidate.
Zulhas Ungkap Besaran Gaji Manajer Kopdes Merah Putih, Maksimal Rp8,3 Juta
Tersangka diduga bertugas mengambil paket dari Jakarta untuk dikirim ke Malang dan sejumlah wilayah lain di Jawa Timur. Tersangka juga mengaku telah berulang kali mengambil dan mengirim paket serupa dengan imbalan sekitar Rp10 juta.
"Saat ini tersangka sedang dalam proses pengembangan. Dalam proses penangkapan ini, adapun ancaman hukuman penjara paling lama dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," ujar Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri.
Bukan Cuma Sel Mewah, Ombudsman Bongkar Pungli Rp150 Ribu Tiap Minggu di Lapas Cibinong
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak yang memerintah serta jaringan lainnya yang terlibat.
Editor: Dani M Dahwilani